Namun, hakim tetap menyetujui tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana hak politik Zumi Zola dicabut.
"Terdakwa Zumi Zola Zulfikri berupa Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," lanjut majelis hakim.
Alasan hakim mengurangi masa kurungan lantaran menghargai Zumi Zola yang membenarkan perbuatan pidananya.
Baca Juga : Tren Naked Dress Harga Ratusan Juta ala Artis Hollywood, Salah Satunya Gaun Pengantin Priyanka Chopra
"Namun majelis hakim memeberikan apresiasi terhadap terdakwa yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya," kata Majelis Hakim.
Di samping itu, Zumi Zola juga mengembalikan sejumlah uang korupsi yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Serta beritikad baik untuk mengembalikan uang sejumlah 300 juta rupiah yang telah digunakan untuk biaya umrah sebagai dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap majelis hakim.
Baca Juga : Kasusnya Lagi Heboh, Ini Bahaya Kosmetik Ilegal Online yang Dijual Bebas Menurut Pakar Kecantikan Kulit