Zumi Zola mengaku dirinya telah menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi dengan alasan agar pimpinan dan para anggota DPRD tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Zumi Zola diperkirakan telah melakukan suap pada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan biaya senilai total Rp 16,34 miliar.
Baca Juga : Zumi Zola Tersenyum Usai Vonis Hakim, Pengacara Ungkap Perasaan Kliennya yang Sesungguhnya
2. Menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari kontraktor
Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.
Mobil mewah tersebut diketahui berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi Zola saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018) seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
3. Menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar
Pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Selanjutnya, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.