Find Us On Social Media :

Bilik Asmara hingga Sel Kamar Hotel, Inilah 7 Fasilitas Istimewa Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Jumat, 7 Desember 2018 | 18:00 WIB

Fasilitas istimewa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin, mulai dari bilik asmara hingga sel kamar hotel

1. Membangun dan menyewakan bilik asmara

Dalam berkas dakwaan yang dibaca oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ternyata berbisnis bilik asmara di dalam Lapas Sukamiskin.

Dilansir dari laman Suar.grid.id, andil Fahmi dalam bisnis itu bahkan dimulai sejak pembangunannya.

Ia membangun sebuah bilik asmara yang berukuran 2 x 3 meter persegi dan dilengkapi dengan tempat tidur.

Baca Juga : Ini Harga Tas Mewah Zaskia Sungkar Saat Traveling yang Bikin Salah Fokus

Ruangan itu menjadi bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung dan dihargai sebesar Rp 650 ribu setiap kali menggunakannya.

Fahmi pun menggunakan ruangan itu untuk melakukan hubungan suami-istri bersama Inneke Koesherawati.

Baca Juga : Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara di Penjara, Ini 4 Artis dan Model yang Pernah dan Mau Pakai

2. Dapat ruangan sel dengan fasilitas layaknya hotel

Fasilitas mewah lainnya yang diterima Fahmi di Lapas Sukamiskin ialah ia diketahui mendapat sel dengan beragam fasilitas di luar standar lapas yang seharusnya.

Kamar sel yang ditempatinya bahkan dilengkapi dengan fasilitas layaknya hotel, seperti televisi dengan jaringan TV kabel, AC, hingga kulkas.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL)," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga : Sejak Inneke Koesherawati Diamankan KPK, Dewi Sandra Tak Bisa Hubungi Temennya Lagi

3. Diperbolehkan gunakan HP

Penggunaan telepon genggam atau HP dalam area Lapas merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Namun, dalam persidangan yang sama terungkap bahwa Fahmi mendapat keistimewaan menggunakan HP selama menjalani hukuman kurungan.

"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam lapas," jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menambahkan seperti dilansir laman Tribunnews.com.

Baca Juga : 10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Ikat Pinggang Hingga Action Figure