Find Us On Social Media :

Billy Syahputra Diperiksa Polisi Terkait Laporan terhadap Kriss Hatta

By Corry Wenas Samosir, Senin, 10 Desember 2018 | 17:54 WIB

Billy Syahputra saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Perseteruan Billy Syahputra dengan Kriss Hatta terus bergulir setelah adik dari mendiang Olga Syahputra ini dituding dugaan perzinahan dengan Hilda Vitria.

Kini, Billy Syahputra kembali melaporkan Kriss Hatta terkait kasus penggunaan dokumen palsu dan pencemaran nama baiknya ke Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 November 2018 lalu.

Setelah melaporkan Kriss Hatta, Billy Syahputra yang ditemani Hilda Vitria dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait pelaporannya tersebut.

Baca Juga : Billy Syahputra Siap Diperiksa Pihak Polisi Terkait Pelaporannya terhadap Kriss Hatta

"Billy dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan terhadap KH. Diduga menggunakan dokumen palsu. Nah, KH membawa lari istrinya dan melakukan penghinaan dan melaporkan Billy ke polda," ujar Fahmi Bachmid saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Menurut Fahmi Bachmid mengatakan, dokumen-dokumen pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda tercatat dokumen palsu.

"Kami punya data dari Kelurahan Jatisari, ini tegas di dalam hukum ada aturan main dalam sebuah perkawinan. Proses catat mencatat dari kelurahan. Nah, kelurahan ini tegas tidak ada warga atas nama Hilda Fitria," ungkap Fahmi Bachmid.

Baca Juga : Beredar Isu Billy Syahputra Batal Nikahi Hilda Vitria, Kriss Hatta Justru Melarang!

"Mereka tidak mencatat adanya pernikahan di sana antara Hilda dan KH. Jalan Musholah juga tidak ada. Itu ada dalam bukti buku nikah di KH," lanjutnya.

Oleh karena itu, pihak Billy memastikan bahwa dokumen-dokumen yang Kriss Hatta perlihatkan adalah palsu lantaran tak ada akte nikah yang sah.

"Bukan kebohongan kami bicara, tapi dokumen. Kamu menduga dokumennya tidak benar. Dalam Indonesia hanya satu pembuktiannya, kutipan akte nikah yang dikeluarkan KUA. Tidak ada satu pun pernikahan tidak dianggap sah, kalau tidak menunjukan akte nikah," tuturnya.