Dalam diskusinya dalam vlog terbaru Anji yang tayang di YouTube Dunia Manji pada Rabu (26/12/2018), Nanda Persada mengungkapkan sejumlah temuan yang mengejutkan.
Panggung yang digunakan untuk acara yang dimeriahkan Seventeen dan Jigo itu rupanya terletak sangat dekat dengan bibir pantai, yakni hanya berjarak sekitar 4 meter.
Selain itu, letak panggungnya pun ditata membelakangi pantai sehingga banyak orang di lokasi tidak sadar jika ombak besar yang akan menghantam.
Oleh karenanya, Nanda Persada mempertanyakan kesiapan pihak panitia lantaran melanggar jarak aman panggung dari bibir pantai yang diatur dalam Perpres No 51 tahun 2016.
"Nah dalam kasus temen-temen Seventeen, yang manggung di pinggiran pantai, 4 meter dari teras laut itu menurut saya itu harusnya dipertanyakan ya dari pihak panitia penyelenggara ya karena setahu saya itu ada peraturan perpres No 51 kalau ngga salah ya tahun 2016," ungkap Nanda.
Baca Juga : Cerita Haru Ifan Seventeen tentang Tiga Penyelamat Hidupnya saat Tsunami Selat Sunda
Nanda menuturkan, Perpres tersebut mengatur jarak aman panggung dari bibir pantai minimal sejauh 100 meter.
"Batas-batas apa, darat yang aman dari kemungkinan tsunami dan gempa gitu. Itu kalo ngga salah 100 meter dari titik yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.
Mengutip dari situs Setkab.go.id, berikut isi Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dalam Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Seperti dikutip Grid.ID dari Setkab.go.id, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
"Jadi artinya ada tanggung jawab untuk lokasi aja tidak boleh terlalu dekat dengan permukaan air laut yang rawan atau sebelumnya biasa BMKG melakukan himbauan tuh kalo ada potensi-potensi laut pasang atau gempa atau tsunami," Nanda menerangkan.
Baca Juga : Gelar Tahlilan, Basecamp Band Seventeen Diselimuti Aroma Bunga Melati