Zakir juga menyebut bila kliennya yang dituding mendapatkan uang 80 juta sebagai tarif kencan tidaklah benar.
Baca Juga : Wow! Prilly Latuconsina Ternyata Ingin Jadi Presiden jika Tak jadi Artis
"Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada 80juta," pungkas Zakir.
Dilansir dari Tribun Seleb, kuasa hukum Vanessa Angel sebelumnya juga membantah berita yang menyebut bila ada alat kontrasepsi sebagai barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan terjadi.
Pada keterangannya jika dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang diberikan oleh Polda Jawa Timur tidak ada barang bukti alat kontrasepsi.
Baca Juga : Maia Estianty Jodohkan Dul Jaelani dengan Aaliyah Massaid, Ahmad Dhani Ingin Anaknya Bersama Sharifah
Sementara pada keterangan polisi pada agenda rilis di Mapolda Jawa Timur sebelumnya, sempat menyebutkan menyita satu kotak kondom.
"Tadi ada buktinya barang bukti kondom di sini tidak ada," ungkap Muhammad Zakir Rasyidin.
Tak sampai di situ, sang kuasa hukum juga sempat meminta agar nama baiknya kliennya bisa dipulihkan.
"Kalau klien (Vanessa) kami dikatakan terlibat ya kami katakan terlibat, tapi kami minta pulihkan nama baiknya kalau tidak terlibat," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). (*)