Find Us On Social Media :

India Gratiskan Visa Bagi Turis Indonesia, Berikut Panduan Membuat Visa Online dengan Proses yang Mudah

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 10 Januari 2019 | 08:13 WIB

Taj Mahal

1. Masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum waktu kadaluarsa. Wisatawan harus punya tiket pesawat kembali dari India dan punya uang dalam jumlah yang cukup selama di India.

2. Minimal melakukan pelampiran visa online empat hari sebelum kedatangan, tetapi baiknya lebih dari itu. Tanggal kedatangan ke India tidak lebih dari 120 hari sebelum melampirkan visa online. Misal Anda melampirkan tanggal 1 September berarti untuk kedatangan ke India dari 5 September-2 Januari.

3. Untuk visa turis dibutuhkan scan (pindai) halaman depan paspor yang memperlihatkan foto dan data diri. Untuk keperluan medis, bisnis, atau konfrensi ada tambahan dokumen lain.

Baca Juga : Sempat Dilarang Beredar, Hasil Karya Kreator Stiker LINE Asal Indonesia Malah Diplagiat Orang India dan Didownload Lebih dari Sejuta Pengguna

4. Siapkan pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 2x2 inci sekitar (5x5 sentimeter) lapisan matte tidak mengkilat untuk diunggah keperluan formulir aplikasi. Besaran data foto harus kurang dari 1 MB.

5. e-Visa khusus turis berlaku 60 hari sejak kedatangan di India. Kedatangan ulang diizinkan, asalkan masih dalam jangka waktu kunjungan.

6. e-Visa hanya berlaku di 27 bandara kedatangan India, dan lima pelabuhan.

Baca Juga : Ngeri! Detik-detik Instruktur Paralayang Tewas di India Demi Selamatkan Penumpangnya!

7. Hati-hati dengan situs palsu pelampiran e-Visa yang meminta biaya.