"Semua, jadi yang mengedit, yang membuat yang mentransmisikan dan juga yang menyebarkan berita tersebut semua nanti akan, kalau misalnya memang jejak digitalnya dapet pasti akan dipanggil semua," ungkap Sandy Arifin.
Wanita berusia 36 tahun ini mengungkapkan bahwa dirinya tak ada kecurigaan mengenai siapa yang membuat foto tersebut.
Namun, selama dirinya diasumsikan publik sebagai artis yang ikut serta prostitusi online, Cathy Sharon tetap merasa tak nyaman dan tak rela.
Baca Juga : Sedih Wajahnya Dijadikan Katalog Prostitusi Online, Cathy Sharon: Saya Ibu Punya Anak dan Keluarga!
"Saya benar-benar tidak tahu, saya hanya kaget dan sedih aja melihat ada berita ini yang tersebar dan pastinya dikaitkan dengan kasus yang selama ini ramai dibicarakan juga, makanya saya sangat keberatan nama saya ikut keseret-seret dalam kasus ini," ungkap Cathy Sharon.
Pihak Cathy Sharon melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis-lapis.
"Pasalnya ada beberapa, jadi ada pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 UUD RI no 19 tahun 2016, perubahan atas UUD RI no.11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 4 junto pasal 29, UUD nomer 4 tahun 2008 tentang pornografi, karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya. Ancaman itu macam-macam, ada yang 4 tahun ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal nanti bagaimana penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan," kata Sandy Arifin.
Baca Juga : Link Katalog Prostitusi Online Cathy Sharon Sampai Menyebar ke Grup WhatsApp Sekolah Anaknya