Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Terkait kasus pembagian kupon umroh tersebut, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi memberikan pembelaan.
Baca Juga : Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Keempat
Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.
Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan Lucky semata.
Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Mandala sendiri jug mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," aku Mandala kepada awak media.
Diketahui, mantan pacar Vanessa Angel ini memang sudah lama tidak terlihat menghiasi layar kaca Indonesia.