Atas kasus tersebut, Saipul Jamil dijerat undang-undang pasal 290 dan 292 KUHP tentang pelecehan seksual.
Dilansir Grid.ID dari Warta Kota, hukuman tahanan Saipul Jamil ditambah setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sehingga hukuman yang menjerat Saipul Jamil bertambah jadi 5 tahun hukuman penjara.
Baca Juga : Saipul Jamil Mengaku Suka dengan Makanan di Penjara dan Bertambah Gemuk, Ini Masakan Favoritnya
Diketahui pada tahun 2016, pihak Saipul Jamil telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sayang, pengajuan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung merujuk pada putusan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada HUT RI-73 pada 17 Agustus 2018 silam, Saipul Jamil mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman sebanyak 4 bulan dari masa kurungannya.
Baca Juga : Ditanya Soal Saipul Jamil yang Nyanyi di Luar Penjara, Dewi Perssik: Saya Juga Harus Hargai Perasaan Suami
Kini Saipul Jamil berharap bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat setelah menjalani akumulatif dua kasus hukum yang menjeratnya.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang Klas 1A, Jakarta Timur, rupanya Sipul Jamil memendam impian yang akan ia wujudkan jika terbebas nanti.
Melansir Tribun Seleb, impian Saipul tersebut disampaikan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Baca Juga : Belum 3 Tahun Dipenjara, Saipul Jamil Terlihat Asik Bernyanyi Diiringi Orkestra!