Find Us On Social Media :

Gaji Perangkat Desa Resmi Naik Maret 2019, Pemerintah Beberkan Rinciannya

By Angriawan Cahyo Pawenang, Jumat, 25 Januari 2019 | 08:28 WIB

Gaji Perangkat Desa Resmi Naik Maret 2019, Pemerintah Beberkan Rinciannya

Baca Juga : 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Namun Miliki Masa Kerja

"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," jelasnya

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan perbaikan kesejahteraan.

Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (25/1/2019), di akun Instagram resminya saat itu Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Baca Juga : Kini Tajir Melintir, Ternyata Sule Pernah Digaji Rp 25 Perak dari Melawak

Untuk besaran gajinya sendiri, khusus di golongan IIA dengan masa kerja nol tahun mereka mempunyai penghasilan sebesar Rp 1.926.000.

Berdasarkan fakta tersebut, menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

Namun untuk rincian besaran penghasilan tetap pastinya berbeda.

Baca Juga : 4 Perbedaan PNS dengan P3K, dari Gaji, Status hingga Fasilitas dan Masa Kerja

Gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.

Tidak hanya penyetaraan gaji, nantinya pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas lain bagi para perangkat desa.

Kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS nantinya.