Baca Juga : Resmi Jadi Penghuni Penjara, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Bebas Asap Rokok
Seperti diketahui, kemarin, Senin (28/1/2019), Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
Setelah kasusnya dibawa ke meja hijau, akhirnya Dhani mendapat putusan dan divonis 1,5 tahun kurungan penjara.
(*)