Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.
Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) kemarin.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.
Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.
1. Divonis 20 Tahun Penjara
Mengutip Kompas.com, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.
Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.
Baca Juga : Agen Abu Tours Minta Dewi Gita dan Armand Maulana Dukung Usahanya
2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.
Selain karena puluhan ribu calon jemaah tak diberangkatkan Abu Tours, Majelis Hakim memiliki alasan lain.
kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” jelas salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga : Korban Agen Abu Tour, Dewi Gita dan Armand Maulana Sudah Bayar Lunas!
3. Bos Abu Tours Lesu, Para Korban Bersorak Sorai
Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim, mendapatkan respon yang berbeda dari para peserta yang hadir di persidangan kasus penipuan bos Abu Tours.
Mengutip Tribun Timur, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim.
Saat ditanya Majelis Hakim mengenai upaya banding atas vonis yang telah diputuskan, Hamzah Mamba hanya terdiam lesu hingga sidang ditutup.
Hal yang berbeda tampak dari para korban.
Baca Juga : Awan Tsunami Kembali Muncul di Langit Makassar, Cuaca Seketika Gelap dan Hujan Berangin!
Ratusan korban penipuan menyambut vonis tersebut dengan bertepuk tangan.
Sebagian dari mereka beranggapan, bahwa vonis tersebut sudah setimpal.
4. Agen dan Mitra Abu Tours Tak Puas dengan Vonis 20 Tahun
Walau bos Abu Tours telah divonis 20 tahun penjara, para agen serta mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) mengaku masih tidak puas.
Mengutip Tribun Makassar, ketidakpuasan ini muncul karena vonis hakim dirasa belum memberikan kepastian hukum atas ribuan jemaah yang belum diberangkatkan.
Baca Juga : Istri Ustaz Maulana Meninggal Dunia, Almarhumah Akan Dikebumikan di Pekuburan Para Ulama di Makassar
"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," ujar Neti, salah satu agen dan mitra Abu Tours yang menangis saat mendengar vonis pengadilan.
Pasalnya, sebagai perwakilan agen dan mitra Abu Tours asal Kalimantan Timur, pihak Neti telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 miliar ke biro perjalanan haji tersebut.
"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan," tegas Neti.
Baca Juga : Pesawat Delay Hingga 4 Jam, Penumpang Lion Air Makassar-Banjarmasin Marah-marah dalam Kabin
5. Nasib 86.720 Calon Jemaah
Mengutip Kompas.com, ada sekitar 86.720 calon jemaah yang gagal berangkat umroh karena ditipu oleh biro perjalanan haji, Abu Tours.
Puluhan ribu calon jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia.
Total kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun.
Pihak kepolisian telah menyita seluruh aset milik perusahaan Abu Tours, mulai dari 36 kendaraan mewah, unit usaha, hingga uang tunai sebesar Rp 226 juta.
Baca Juga : Berkat Pesan Berantai, Bantuan Deras Mengalir dari Warga Makassar untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu
Namun menurut pengakuan Kuasa Hukum bos Abu Tours, Hendro, jumlah aset yang disita tersebut tidak akan cukup untuk mengganti kerugian yang dialami 86 ribu calon jemaah.
Dikutip Grid.ID dari Tribun Makassar, Hendro mengatakan bahwa para korban penipuan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika hanya mengandalkan aset yang disita.
Hal ini sejalan dengan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dinyatakan pailit. (*)