Namun, status tersangka tersebut bukan satu-satunya alasan pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, alasan pertama dilakukan penahanan karena Vanessa Angel telah memenuhi syarat waktu hukuman.
"Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," ungkap Frans.
Selain itu, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihak Vanessas Angel berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan (Vanessa Angel) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," imbuhnya.