Perbuatan keji Lediana ini terungkap setelah ia diinterogasi oleh seorang bidan desa bernama Erlin.
Lediana pun mengakui perbuatannya dan sang bidan kemudian melaporkan hal ini kepada keluarga Lediana.
"Atas laporan keluarga, polisi pun melakukan tindakan hukum, " ujar Ipda Daniel Djihu.
Baca Juga : SPG Berusia 24 Tahun Tega Buang Bayinya Sendiri dari Lantai 3 Mal di Magelang
Dari laporan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut dikuburkan di belakang rumah seorang warga bernama Florianus Pantu yang tinggal di Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
Bayi tersebut diduga dikubur pada Minggu (27/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Namun hingga saat ini, polisi belum mengetahui bagaimana bayi itu dibuang lalu dikubur.
Baca Juga : Diduga Buang Bayi Baru Lahir dari Atas Gedung, Wanita Asal Indonesia di Malaysia Ditangkap Polisi
Mengutip dari Pos Kupang, Penyidik PPA Polres Manggarai hingga saat ini belum bisa meminta keterangan dari Lediana.