Baca Juga : Nicky Tirta Bantah Disebut Perceraiannya karena Kekerasan Seksual
"Hari ini disepakati penyelesaiannya. Para pihak dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada dan bersepakat memilih penyelesaian secara non-litigasi atau internal UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers di UGM, Senin (4/2).
Menurut Panut, dalam pertemuan kesepakatan itu, HS menyatakan menyesal dan mengaku tindakannya adalah sebuah kesalahan. HS memohon maaf kepada Agni atas kejadian di lokasi KKN pada Juni 2017.
"Dengan begitu, kami menyatakan perkara ini sudah selesai," ujar Panut.
Baca Juga : International Women's Day: Kekerasan Seksual pada Wanita Bisa Jadi Masalah Penyebab Utama Disabilitas
Kini kedua pihak baik dari Agni maupun HS diharuskan mengikuti konseling yang dibiayai kampus hingga dinyatakan selesai oleh psikolog yang menangani.
Panut berjanji, UGM juga akan memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi kepada Agni.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan, sejak awal memang Agni menghendaki kasusnya diselesaikan melalui jalur internal UGM, bukan melalui jalur hukum.
Baca Juga : 4 Tahun Disiksa dan Alami Kekerasan Seksual, Wanita Ini Penjarakan Suaminya Lewat Program Televisi
Erwan mengaku, munculnya kesepakatan damai pada kasus Agni melalui proses panjang dan tidak ingin memaksakan pendapat. "Kami mendiskusikan apa yang terbaik bagi Agni, karena tugas kami agar Agni mendapatkan keadilan," katanya.
Setelah melalui proses panjang dengan berbagai macam pertimbangan, Erwan mengatakan bahwa Agni merasa sudah mendapatkan keadilan yang dia inginkan.
Di media sosial Twitter tampak banyak netizen yang geram terkait kasus tersebut.