Baca Juga : Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji Jadi Buron, Ini Unggahan Terakhirnya
Melansir dari Warta Kota, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, menganggap hal yang dilakukan Mandala merupakan sebuah pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Atas kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Baca Juga : Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Ini Jelas Rekayasa
Pada 20 Desember 2018, sang artis sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.Namun, upaya banding Mandala Shoji ditolak pada 31 Desember 2018.
Karena upaya bandingnya tidak dikabulkan Mandala Shoji pun diketahui menghilang.
Namun belakangan ia diketahui berada di daerah Kudus-Surabaya.
Setelah dilacak, Mandala Shoji terlihat wara-wiri di kedua kota di Jawa Timur tersebut.