Padahal sebelumnya Jupiter pernah mengau kapok karena merasakan dipenjara akibat narkoba.
Tapi rasa kapoknya itu tak membuatnya berhenti mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu.
Terkait kasus Jupiter ini, Kanit Kompol Bonar berpesan, “Kalau sudah menggunakan dan sudah melakukan rehab setelah itu kembali ke lingkungannya lagi pasti bisa menggunakan lagi, seharusnya keluar tidak kembali ke lingkungannya lagi,” Ujar Kanit Kompol Bonar.
Baca Juga : Sering Berpindah Tempat Tinggal, Jupiter Fortissimo Akhirnya Ditangkap di Kamar Kos
Jupiter Fortissimo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jupiter dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jupiter terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda.
(*)