Grid.ID - Pengadilan Kenya menjatuhi hukuman mati pada seorang ratu kecantikan, Ruth Kamande (24) karena kasus pembunuhan.
Seperti yang diberitakan Dailymail pada 20 Juli 2018, Kamande menusuk pacarnya hingga mati pada tahun 2015 lalu.
BACA: Dikabarkan Pacaran, Foto Agnez Mo Muncul di Instagram Jeff Kopchia si Produser Musik
Kamande baru dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada Mei dan dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit.
Dalam putusannya, hakim menyebut Kamande 'manipulatif' karena tak menunjukkan rasa penyesalan atas pembunuhan yang dilakukannya.
BACA: Prilly Latuconsina: Keluarga Selalu Mendorong Aku ke Dunia Politik
Vonis mati pada ratu kecantikan ini diprotes oleh kelompok HAM, Amnesty International.
Mereka menyebut hukuman itu kejam, tidak manusiawi, dan kuno.
BACA: Tanpa Sang Suami, Ratu Elizabeth Berlibur di Tempat Favorit Pangeran Charles dan Putri Diana
Namun, keluarga korban menilai hukuman itu setimpal dengan apa yang telah dilakukan Kamande.
Dikutip dari Dailymail, pengacara Kamande mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.
BACA: Gelar Nobar di Istana Presiden, Jokowi Angkat-angkat Kursi Sendiri