Find Us On Social Media :

Pasutri di Inggris Dipenjara Karena Memaksa Anaknya untuk Menikah

By Hastin Munawaroh, Rabu, 1 Agustus 2018 | 06:20 WIB

Leeds Court Centre

Grid.ID - Pasangan suami istri di Inggris dipenjara karena berencana menikahkan paksa anak perempuannya.

Sang ayah dihukum selama empat setengah tahun, sedangkan si ibu selama tiga tahun di Leeds Crown Court.

BACA: Percantik Penampilan Waode Sofia, Iis Dahlia Berikan Anting dan Kalungnya

Awal Mula Pernikahan Paksa

Pasutri itu berpura-pura mengajak anaknya untuk bepergian ke Bangladesh.

Mereka bepergian bersama anggota keluarga yang lainnya dan berdalih itu adalah sebuah liburan.

BACA: Sarapan Asik Sambil Lihat Foto Idola yang Bikin Pagi jadi Semangat

Tapi ternyata, kedua orang tua itu telah memiliki rencana untuk menikahkan anaknya dengan kerabat jauhnya.

Si anak bereaksi saat mendengar rencana orang tuanya itu.

BACA: Inspirasi Outfit Feminin ala Beby Tsabina, Bikin Kamu Jadi Makin Stylish!

Menurut pengakuan si anak, dirinya mendapat ancaman pembunuhan dari orang tuanya jika ia terus menolak dinikahkan.

Lalu, bagaimana rencana pernikahan paksa itu bisa terungkap oleh pihak kepolisian?

BACA: Mudah Didapat, 3 Bahan Alami Ini Ampuh Sembuhkan Bintik Merah Karena Gigitan Nyamuk

Anak itu -yang usianya 18 tahun- meninggalkan pesan melalui ponsel pada pacarnya yang di Inggris.

Pesan itu lantas digunakan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA: Banyak Artis Jadi Politisi, Reza Rahadian Tak Tertarik Sama Sekali

Dikutip dari artikel terbitan BBC pada 30 Juli 2018, saat kabur dari Bangladesh, anak itu hanya membawa tiket bus ke Leeds.

Menurut pengadilan, kedua orang tua anak perempuan itu dinyatakan bersalah karena telah memaksa menikah menggunakan kekerasan dan ancaman.

(*)