Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - DKI Jakarta baru-baru ini telah menerapkan peraturan baru terkait lalu lintas, yaitu aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurai kemacetan terlebih untuk menyambut Asian Games 2018
Namun, peraturan ganjil genap dirasa cukup menyulitkan bagi para pengguna jalan terlebih yang lalai karena tidak hapal rute yang diterapkan.
(BACA JUGA: Respons Ashanty dan Anang tentang Tiket Konser Syahrini Rp25 Juta)
Dilansir dari laman Nextren, kebijakan rute ganjil genap diterapkan pada beberapa wilayah berikut ini:
- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin- Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Gatot Subroto- Jalan S Parman- Jalan MT Haryono- Jalan Rasuna Said- Jalan DI Panjaitan- Jalan Ahmad Yani- Jalan Benyamin Sueb- Jalan Metro Pondok Indah.
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan sejak kemarin, (1/8/2018).
Aturan ini mulai berlaku pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Namun sesuai dengan pasal 287 ayat 1 undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Melalui peraturan tersebut terlihat jika warga Jakarta lalai dan melanggar aturan ganjil genap maka bisa mendapat sanksi tilang sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara paling lama 2 bulan.
Agar kamu lebih nyaman saat melalui rute ganjil genap sebaiknya kamu menggunakan Google Maps yang akan mengarahkan ke rute yang tepat. (*)