Find Us On Social Media :

Tiga kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

By Linda Rahmadanti, Senin, 27 Agustus 2018 | 07:37 WIB

Musisi Fariz RM saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (2

Grid.ID - Fariz RM ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Artis musik itu diketahui memesan sabu seminggu dua kali.

Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.

BACA JUGA: Trik Meghan Markle Merebut Hati Pangeran George dan Putri Charlotte

Ia membeli ampul sabu melalui penyuplai berinisial AH, yang sudah terlebih dulu ditangkap Satgas Narkoba Polres jakarta Utara.

Dengan muka tertunduk, Fariz RM mengungkapkan rasa sesalnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Pelantun lagu 'Sakura' tersebut meminta kepada masyarakat agar tidak mencontoh perbuatannya.

BACA JUGA: Sibuk Banget! Begini Cara Ayu Ting Ting Quality Time dengan Anaknya

"Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Fariz beralasan menggunakan sabu untuk menjaga daya tahan tubuh.

Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Gagal Raih Medali, Pelari Lalu Zohri Sadar Kekurangannya

"Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," ungkap Fariz RM dengan tangan terborgol.

Kini Fariz terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

BACA JUGA: Klasemen Sementara Asian Games 2018: Indonesia Bertahan di Peringkat 5 dan Bersaing Ketat dengan Korea Utara

Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).

BACA JUGA: Maia Estianty Soal Operasi Plastik: Boleh Saja Asal Punya Duit!

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik sabu berat brutto 0.90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.

Ini merupakan kali ketiga fariz tertangkap karena mengkonsumsi narkoba.

Sebelumnya Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015.

Ia juga sempat berjanji untuk tidak kembali terjerumus narkoba.

Sayangnya, janji tersebut tidak dapat ditepatinya. (*)