Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Pernikahan dini antara Rs dan Ma alias Sm di Bantaeng, Sulawesi Selatan sempat menggegerkan dunia maya.
Pasalnya, kedua pasangan suami istri baru itu masih terbilang sangat muda.
Rs sang mempelai pria diketahui baru berusia 13 tahun.
Sedangkan mempelai wanita Ma, masih berusia 17 tahun.
Dilansir Grid.ID dari berbagai sumber, berikut 6 fakta pernikahan dini keduanya.
1. Masih pelajar
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Meminta Doa di Sidang Lanjutannya Kali Ini
Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD.
Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK.
Rs lahir 31 Desember 2005, di Bantaeng.
Sementara Ma lahir 10 April 2002, di Kecamatan Uluere.
Pasangan suami istri yang masih berusia pelajar sekolah ini membuat banyak orang terkejut dengan usia mereka.
Dikutip dari tribun Bogor, kebenaran pernikahan keduanya diungkap oleh salah seorang tetangga yang tak mau disebutkan namanya.
BACA JUGA: Percepat Waktu Menstruasi dengan Cara Ini, Memangnya Bisa?
"Tadi malam pernikahan keduanya. Rs ini masih muda sekali, karena baru tamat SD," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).
Letak desa pengantin ini pun bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.
2. Keduanya masih ada hubungan keluarga
Melansir dari Tribun Bantaeng, pasangan pengantin antara Rs (13) dan Ma (17) ini juga terbilang masih keluarga dekat.
Hal tersebut terungkap lewat pernyataan ayahnya Sm atau Ma, yang berinisial Pd.
Istri dari Pd ini masih bersepupu dengan ibu pengantin pria Rs, sehingga niat baik lewat lamaran itu pun direspon baik.
Tak hanya itu, Pd mengaku menikahkan anaknya lantaran telah dilamar oleh pacarnya.
"Sebenarnya ini masih ada hubungan keluarga, apalagi niatnya baik dan mereka telah pacaran, jadi kami terima lamarannya," ujarnya.
3. Mahar puluhan juta
Pd, ayah mempelai wanita mengatakan mahar pernikahan putrinya itu berupa uang sebesar Rp56,5 juta.
“Uang panaiknya Rp56,5 juta,” ujar Pd.
Tentu bukan jumlah yang sedikit untuk sebuh pernikahan.
4. Berpacaran setahun
Mempelai wanita, Ma alias Sm juga membeberkan bahwa hubungannya telah terjalin setahun terakhir.
Komunikasinya pun selama ini dijalani dengan bertemu, maupun lewat handpone, baik itu telponan maupun chatting.
"Kan keluarga juga, jadi memudahkan kami untuk berkenalan. Selama ini komunikasi kami lewat telepon dan chatting," ujarnya.
Ayah dari pengantin pria, SI menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berasal atas keinginan anak yang pacaran sejak satu tahun lalu.
Sehingga, untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sangat kental dengan budaya siri' (malu) sebagai suku Makassar, maka keinginan mereka tersebut dikabulkan.
BACA JUGA: Peluk Jokowi dan Prabowo, Ternyata Hanifan Sempat Bisikkan Pesan Ini Pada Keduanya
"Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkani. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018) malam.
5. Tidak terdaftar di KUA
Pernikahan kedua sejoli ini ternyata tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere Bantaeng.
Jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA, Syamsuniar Malik juga angkat bicara soal pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (30/8/2018) malam.
"Ini tidak terlapor sehingga pernikahannya tidak tercatat di KUA. Kami menduga orangtuanya sudah tau bahwa akan ditolak saat mengajukan pernikahan," ujarnya.
BACA JUGA: Inul Daratista Edit Foto Dirinya dan Suami, Hasilnya Malah Begini
Syamsuniar juga mengaku tidak sempat mendeteksi pernikahan tersebut, sehingga tidak dilakukan pendampingan dan bimbingan untuk mengedukasi agar pernikahan tidak dilangsungkan.
Tak hanya itu, ia mengaku sangat menyayangkan pernikahan tersebut, karena selama ini pihaknya telah massif untuk sosialisasi.
"Saya sangat prihatin dengan pernikahan tersebut karena selama ini sosialisasi kami lakukan secara massif," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).
Untuk berikutnya, PPPA Bantaeng pun mengaku bakal lebih massif sosialisasi untuk memberi pemahaman tentang hukum dan akibatnya.
6. Pilih putus sekolah dan fokus pada rumah tangga
Dikutip dari Kompas.com, setelah melangsungkan pernikahan, anak yang baru lulus SD, Rs dan Ma akan berhenti sekolah dan akan fokus membina rumah tangganya.
BACA JUGA: Pasangan Selebriti ini Bongkar Ritual Sebelum Tidur, Apa Saja ya?
Hal itu dikatakan pasangan anak- remaja kepada wartawan saat ditemui di rumah mereka di Desa Bonto Marannu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Setelah menikah, saya dan suamiku akan berhenti sekolah dan fokus membina rumah tangga. Ya, paling suamiku kerja sebagai petani atau bekerja sebagai buruh kasar harian,” tutur Ma dengan polos.(*)