Find Us On Social Media :

Usai Bebas dari Penjara, Ahok Dikabarkan Akan Menikahi Polwan yang Dulu Jadi Ajudan Mantan Istri

By Dewi Lusmawati, Kamis, 6 September 2018 | 07:04 WIB

Ahok

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati 

Grid.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menikah lagi usai bebas dari penjara.

Dikutip Grid.ID dari Asia Times, ada prioritas utama yang akan dijalani Ahok usai terbebas dari penjara.

"Prioritas utama Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara adalah sesuatu yang pribadi, yaitu pernikahan dengan polwan yang sempat tertunda," tulis Asia Times dalam artikel berjudul 'Military minds aim to keep Widodo in power' yang dipublis Selasa, 4 September 2018.

Disebutkan pula, sosok Polwan yang disebut sebagai calon istri Ahok itu adalah mantan ajudan Veronica Tan dan kerap mendukung Ahok selama mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua.

Baca Juga : Christine Hakim Menerima Peran Nenek yang Merawat Anak Berkebutuhan Khusus

Namun, belum diketahui siapa sosok dari Polwan tersebut.

Adik kandung Ahok sendiri menyebut bahwa usai bebas dari penajara, sang kakak akan menekuni bisnis lagi dan menikah.

Hal ini seperti dikutip dari Tribun Timur, adik Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama juga belum mengungkap siapa sosok calon istri Ahok tersebut.

Fifi juga sempat mengunggah foto kakaknya tepat di hari kemerdekaan.

Baca Juga : 5 Penyebab Rupiah Melemah dan Tembus Rp 15 Ribu Rupiah per Dolar AS

Dalam unggahan akun @fifiletytjahajapurnama itu, juga dituliskan tanggal prekiraan Ahok bebeas dari penjara.

"Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.

Banyak Yg tlp dan wa saya tanya Ini.

Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017).

Baca Juga : Pemadaman Listrik di Sebagian Jateng dan DIY, Berikut Penjelasan PLN

Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari.

Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tulis @fifiletytjahajapurnama dalam unggahan tanggal 17 Agustus 2018.

Dikutip dari Tribun Jateng, pada Agustus 2018 lalu kakak angkat Ahok, Riwayatie pernah mengungkapkan rencana Ahok akan menikah usai bebas.

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, beliau hanya bilang mau bisnis," ujar wanita yang akrab dipanggil Nana itu.(*)