Find Us On Social Media :

Kembali Dipolisikan Hilda Vitria Khan, Kriss Hatta: Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita

By Menda Clara Florencia, Selasa, 11 September 2018 | 15:11 WIB

Kriss Hatta dan Hilda Vitria

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kriss Hatta kembali dipolisikan oleh pihak Hilda Vitria Khan melalui sang ibunda.

Ibunda Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal penculikan anak.

Ibunda Hilda merasa dirugikan oleh Kriss Hatta karena anaknya dibawa lari tanpa persetujuannya.

Baca Juga : Rahasia Sederhana yang Bisa Bikin Bercinta Lebih Lama dan Puas

Siang ini, pihak Hilda membawa laporan mereka ke Polda Metro Jaya.

Kriss Hatta juga mengetahui jika dirinya kembali dilaporkan pihak Hilda Vitria Khan.

Kepada Grid.ID, Kriss Hatta mengaku tidak kaget dengan laporan pihak Hilda.

Baca Juga : Eksklusif: Ibunda Jonatan Christie Cerita Tentang Cita-cita Anaknya Ingin Jadi Artis dan Pensiun

"Musuh paling berbahaya adalah orang terdekat kita," kata Kriss Hatta melalui pesan singkat, Selasa (11/9/2018).

Kriss Hatta tak mau gentar dengan "serangan" dari pihak Hilda Vitria.

Ia pun mengatakan kesiapannya jika suatu saat dibutuhkan keterangannya oleh polisi.

"Siap banget," tandasnya.

Sebelumnya

Setelah laporannya atas pembatalan pernikahannya ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi, pihak Hilda Vitria dan Billy Syahputra kembali akan melaporkan pihak Kriss Hatta atas pasal penculikan anak.

"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim, kuasa hukum Hilda Vitria kepada Grid.ID pada Selasa (11/9/2019).

Fachmi Bachdim memberitahukan kalau laporan tersebut akan dibuat atas nama Ibu dari Hilda Vitria yang merasa dirugikan anaknya dibawa lari oleh Kriss Hatta tanpa persetujuan dari pihak anaknya.

Baca Juga : Kebiasan Mengigit Kuku, Gadis ini Kehilangan Ibu Jarinya Karena Kanker

"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan. Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean

"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali. Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."

"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.

Baca Juga : Sang Putra Merekamnya saat Lakukan Kiki Challenge, Ashanty: Ziel Nakal!

Atas dasar itulah, Fachmi menduga adanya tindak pidana dalam kasus pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta.

"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.

Meski sudah terhitung lama sejak berhubungan dengan Kriss Hatta dan akhirnya memutuskan hidup bersamanya, pihak Hilda Vitria merasa perlu untuk melaporkan sang aktor mengingat dari segi agama sendiri hal tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga : Kerap Sibuk, Nikita Mirzani Lakukan Ini Saat Dapat Quality Time

"Itu persoalan tindak pidana itu tidak ada kadaluwarsa, karena tindak pidananya belum kadaluwarsa itu kita bisa laporkan kepada polisi," jelas Fachmi.

"Walaupun yang diajak itu mau. karena itu adalah hadits nabi, tidak ada pernikahan tanpa wali. Jadi ada dua persoalan, ada persoalan pidana dan ada persoalan tentang sahnya menurut hukum islam," tambahnya.

"Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan, salah satunya terkait dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang saat ini dalam proses penyidikan," terang Fachmi.

Baca Juga : Presiden Jokowi Ajari Super Junior Goyang Dayung, Intip Videonya!

Dari sisi hukumnya, pihak Hildia akan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP dimana seseorang bisa mendapat hukuman penjara maksimal tujuh tahun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dalam hal ini Hilda Vitria berusia 19 tahun saat dibawa pergi oleh Kriss Hatta, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)