Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Komedian Mudy Taylor kini sudah resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan komika usia 46 tahun itu dilakukan pada Sabtu (22/9/2018) pukul 23.00 WIB, di kediamannya, kawasan Kreo, Ciledug, Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut ternyata tidak diketahui oleh tetangga Mudy Taylor.
"Enggak tau saya. Itu kan malem," ujar tetangga rumah Mudy Taylor kepada tim Grid.ID pada Selasa (25/9/2018).
Baca Juga : Ternyata Ini Fungsi Oli Bekas Kendaraan!
Tetangga yang rumahnya tepat di depan rumah Mudy Taylor itu pun mengaku, mengetahui kabar tersebut dari berita yang tersebar pada Senin (24/9/2018) kemarin.
Akibatnya, Mudy Taylor dijerat UU narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Darinya, polisi menyita satu klip berisi shabu dengan berat 0,18 gram bruto, dua buah bong atau alat hisap shabu.
Baca Juga : Beda dari Biasanya, Ruang Makan Maudy Koesnadi Dipercantik Dengan Sofa
Dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi plastik klip kosong.
Serta dua buah telepon genggam milik Mudy Taylor.
Mudy Taylor sendiri sempat memerankan beberapa film layar lebar, seperti Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn Part 1 (2016).