Find Us On Social Media :

Tak Kunjung Bayar Hutang, Pihak Ahmad Dhani Jawab Somasi Dengan Bilang 'Bisnis Sedang Sepi'

By Dewi Lusmawati, Jumat, 28 September 2018 | 06:10 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Kabar tak sedap kembali menghampiri musisi Ahmad Dhani.

Pasalnya, belum juga tuntas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya, sebuah laporan polisi ditujukan pada mantan suami Maia Estianty tersebut.

Baca Juga : 5 Cara Instan Mengempiskan Jerawat dalam Waktu Semalam

Zaini Ilyas, seorang warga Sidoarjo, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang.

Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

Baca Juga : Raih Piala AMI Awards 2018, Brisia Jodie: Malam Ini Aku Bobo Sama Piala

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga : OOTD Hijab Simpel ala Laudya Cynthia Bella dengan Gaya Kasual Monokrom

Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta.

Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian.

Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.

Baca Juga : Cerita Angga Sasongko yang Dicurhatin Chicco Jerikho Soal Kehamilan Putri Marino

"Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat ini belum jelas," ujarnya.

Akhir 2017, somasi pertama dan kedua dikirim ke pihak Dhani.

Dari somasi kedua, pihak Dhani menjawab somasi dengan berjanji akan membayar dengan cara mencicil sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Kuasa hukum Dhani menyebut, piutang belum terselesaikan karena bisnis hiburan sedang sepi," tambahnya.

Somasi ketiga diluncurkan pada Februari 2018, karena janji cicilan Rp 10 juta per bulan juga tidak terealisasi.

Baca Juga : Google Ulang Tahun ke 20, Intip Perjalanannya di Indonesia yuk

"Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor.

Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. "Semua laporan pasti diproses.

Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa," jelasnya.

Dikutip dari Surya.co.id, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku heran jika ada yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena masalah utang.

Baca Juga : Sarwendah Perlihatkan Posisi Tidurnya, Tetap Senyum Meski Diganggu Thalia

"Salah alamat itu. Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan. Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya.

Namanya urusan utang piutang, sambung dia, harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan.

"Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi," pungkasnya.(*)