Surat tilang akan dikirim melalui Pos Indonesia dengan terlebih dahulu dikonfimasi melalui email dan telepon.
- Setelah menerima surat tilang, pelaku pelanggaran wajib membayar denda tilang.
Baca Juga : Sistem Tilang Elektronik (E-LTE) akan Diterapkan Mulai Bulan Oktober!
Akan tetapi, selama uji coba, paa pelaku pelanggaran tidak akan menerima denda tilang.
Dilansir GRID.ID dari laman kompas, selama masa uji coba, pelaku pelanggaran hanya akan dikenakan sanksi berupa peringatan.
Akan tetapi, ketika tilang elektronik telah resmi diberlakukan, maka pihak kepolisian akan menindak pelanggar dengan cara memblokir surat tanda nomor kendaraaan (STNK).
Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya pelanggaran yang bisa direkam traffic light akan dikembangkan ke pelanggaran lain dan lokasi lain.
Pelanggaran yang dinilai tidak hanya yang dapat terlihat kasat mata seperti ganjil genap, tetapi juga lebih kompleks seperti melewati garis putih saat lampu merah.