Find Us On Social Media :

Uji Coba Tilang Elektronik di Jalan Thamrin, Pelanggar Tak Kena Biaya Tilang

By Novita, Selasa, 2 Oktober 2018 | 20:51 WIB

Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau ele

Surat tilang akan dikirim melalui Pos Indonesia dengan terlebih dahulu dikonfimasi melalui email dan telepon.

- Setelah menerima surat tilang, pelaku pelanggaran wajib membayar denda tilang.

Baca Juga : Sistem Tilang Elektronik (E-LTE) akan Diterapkan Mulai Bulan Oktober!

Akan tetapi, selama uji coba, paa pelaku pelanggaran tidak akan menerima denda tilang.

Dilansir GRID.ID dari laman kompas, selama masa uji coba, pelaku pelanggaran hanya akan dikenakan sanksi berupa peringatan.

Akan tetapi, ketika tilang elektronik telah resmi diberlakukan, maka pihak kepolisian akan menindak pelanggar dengan cara memblokir surat tanda nomor kendaraaan (STNK).

Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya pelanggaran yang bisa direkam traffic light akan dikembangkan ke pelanggaran lain dan lokasi lain.

Baca Juga : Dengan Alasan Rencana Penerapan Tilang Elektronik, Warna Dasar Plat Nomer yang Hitam Akan Berganti Jadi Seperti Ini Loh

Pelanggaran yang dinilai tidak hanya yang dapat terlihat kasat mata seperti ganjil genap, tetapi juga lebih kompleks seperti melewati garis putih saat lampu merah.