Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

By Widyastuti, Jumat, 5 Oktober 2018 | 06:15 WIB

Kolase Ratna Sarumpaet dan ilustrasi hoaks

Pada kasus ini Ratna Sarumpaet juga dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Baca Juga : Beberapa Kali Talak Istri, Akhirnya Tigor dalam Proses Perceraian

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.