Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Hari ini, Senin (8/10/2018), muncul kabar mengenai adanya perubahan syarat CPNS 2018.
Ternyata ada perubahan syarat CPNS 2018 terkait dengan ketentuan akreditasi pelamar.
Kabar perubahan syarat CPNS 2018 ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Kemenpan RB, lewat akun Twitter resmi @kempanRB.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Seminggu Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu
Pada cuitan yang diunggah pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Kemenpan RB juga mengunggah surat pemberitahuan mengenai perubahan syarat CPNS 2018.
Melalui surat pemberitahuan tersebut, Kemenpan RB menjelaskan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Perubahan yang diberitahu lewat surat tersebut terkait dengan akreditasi calon pelamar seleksi CPNS 2018.
Berikut isi dari surat pemberitahuan Kemenpan RB mengenai perubahan syarat CPNS 2018 yang terkait dengan akreditasi
Baca Juga : CPNS 2018 : Tips dari BKN Saat Gagal Memasukan Kode CAPTCHA untuk Daftar sscn.bkn.go.id