Tim Cyber Troops dari Kepolisian kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian meminta pemilik akun Facebook Arief Septian Anugrah untuk hadir di Mapolsek Panji.
Hal ini dilakukan agar sang pemuda pengunggah status yang meresahkan itu dapat memberikan klarifikasi serta meminta permohonan maaf ke seluruh masyarakat atas tindakannya yang tidak etis tersebut.
Baca Juga : GEMPA HARI INI: Terjadi Gempa Situbondo Berkekuatan 6,4 SR, Berikut Potret Kerusakan yang Ada di Lokasi
Pemilik akun Facebook Arief Septyan Anugrah harus membuat permohonan maaf dalam bentuk video dan tulisan yang diunggah ke akun Facebook miliknya.
Selain itu, sang pemilik akun juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak akan membuat unggahan yang sembarangan di media sosial.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Piyambodo memberikan himbauan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya yang berhubungan dengan bencana alam.
Baca Juga : Gempa Situbondo, BMKG Infokan Ada 11 Kali Gempa Susulan