Find Us On Social Media :

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Menjadi 40 Hari

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 24 Oktober 2018 | 07:50 WIB

Ratna Sarumpaet lebih banyak diam di dalam penjara.

Baca Juga : Atiqah Hasiholan Ditanya Soal Foto Viral Muka Lebam Ratna Sarumpaet

Kedatangannya guna memberikan keterangan atas kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Ratna Sarumpaet.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.

Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.

Baca Juga : Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Atiqah Hasiholan Dapat 16 Pertanyaan Selama 4,5 Jam Pemeriksaan

Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)