Grid.ID - Orangtua mana yang tidak murka, mengetahui mahkota keperawanan anaknya direnggut oleh pria yang belum menjadi menantunya.
Hal itu yang terjadi pada orangtua korban kasus asusila, yang ditangani oleh Polsekta Samarinda Ulu.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK di kota tepian, berusia 17 tahun, harus menerima kenyataan.
Pasalnya dirinya dan Kurniansyah (28), yang merupakan pacarnya, telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Bukan hanya sekali saja, namun dua kali telah dilakukan keduanya.
Bahkan dari pengakuan tersangka, korbanlah yang meminta dirinya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.
"Dia yang minta, bukan saya, dan saya tidak pernah memaksa. Kalau orangtuanya terima, saya siap untuk tanggung jawab, nikahi dia," ucap pria berambut pirang tersebut, Kamis (23/2/2017).
Sebelum dirinya dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu, pria tersebut sempat datang ke Polsekta Samarinda Utara, setelah sebelumnya ditelpon oleh korban untuk datang ke polsek yang terletak di jalan DI Panjaitan itu.
"Yang jelas saya sudah jelaskan ke polisi dan orangtuanya, kalau saya memang sungguh-sungguh, saya siap nafkahi dia, terlebih saya sudah punya pekerjaan tetap," ucap pria yang bekerja sebagai desain grafis tersebut.
BACA JUGA: Curhat 'Bidadari Banjir' Ditegur Suaminya Gara-gara Tak Diajak 'Main' Banjir
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya menyetubuhi korban di kamar kost milik teman pelaku, di jalan Wolter Mongonsidi, Samarinda Ulu, pada januari silam.
Dan, selanjutnya dilakukannya kembali di rumahnya yang terdapat di kawasan Sempaja, tepatnya di perumahan Sempaja Lestari Indah.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya