Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID – Sandy Tumiwa memang sudah dinyatakan bebas bersyarat atas hukuman yang sudah menjeratnya sejak 26 November 2015 lalu.
Ia sudah tak lagi ditahan, dan bisa menghirup udara bebas pada Jumat (24/2/2017).
Kehadiran Sandy di luar tahan rupanya dirasa mengecewakan para korban yang sudah merugi hingga miliyaran rupiah. Salah satunya Annisa Bahar.
Sebagai korban yang sudah merugi, Annisa pun tak ingin Sandy bisa berkeliaran bebas dalam kurtun waktu yang begitu cepat.
BACA JUGA: Annisa Bahar vs Sandy Tumiwa : "Uang Sebanyak 25 M Itu Lari ke Mana?"
Alhasil, bersama kuasa hukumnya, Annisa kembali melaporkan Sandy Tumiwa atas dugaan Tindak Pidana POencucian Uang (TPPU).
“Untuk bukti yang ada di kwitansi saja sudah mencapai angka 25M, tapi di luar kwitansi itu mungkin bisa lebih dari 25 M, dan itu cuman dihukum 1 tahun doang. Terlalu ringan kalau aku bilang, jadi itu kurang adil dan nggak ada efek jeranya.“ Tutur Annisa Bahar.
Annisa Bahar sendiri masih ingin musyawarah, jadi kalau bisa ya sebelum Jumat pengacara nya menghubungi kami untuk mencari solusi atas kerugian klient kami. Tapi kalau tidak ada ya berarti Jumat akan kita laporkan dan akan kita daftarkan atas gugaan tersebut terhadap saudara Sandy Tumiwa.