Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Gugatan cerai istri Tommy Kurniawan, ternyata tidak langsung disertai dengan permohonan harta gono-gini.
"Memang rupanya tidak serta merta diajukan sebuah tuntutan harta gono-gini atau harta bersama," jelas Jaenudin, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang (28/02/2017).
Saat disambangi tim Grid.ID di kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Jaenudin menjelaskan memang disarankan untuk tidak disertai permohonan harta gono-gini.
"Seandainya itu harta bersama atau akibat dari perceraian itu dapat diselesaikan secara musyawarah, kenapa harus diajukan dalam sebuah gugatan," terang Jaenudin.
Dengan begitu, prosesnya akan lebih simpel dan praktis karena hanya menyangkut gugatan-gugatan tunggal, dalam hal ini hanya gugatan perceraian.
Pasalnya, jika persidangan cerai yang juga disertai masalah kebendaan atau harta bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.
"Kalau hanya cerai, bisa selesai dalam kurun waktu tiga bulan," ujarnya.
"Jadi, ajukan saja dulu gugatan perceraiannya. Akibat-akibat hukum yang terkait perceraian, bisa ditempuh belakangan," tutup Jaenudin.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya