Grid.ID - Ini bukan cerita film. Ini benar-benar nyata terjadi.
Seorang wanita di Toowoomba mendapat ijin dari pengadilan untuk mengangkat buah zakar mayat tunangannya. Horor!
Kedua pasangan itu berencana akan menikah.
Apa mau dikata, calon suaminya meninggal lebih dulu.
Cintanya tak bisa pindah ke lain hati.
Perempuan ini cinta mati dengan tunangannya.
Permohonannya kepada Mahkamah Agung untuk mengambil buah zakar tuangannya agar bisa melakukan pembuahan pun dikabulkan.
Keputusan pengadilan itu diperkuat pula dengan keterangan di bawah sumpah, bahwa pasangan tersebut memang sangat ingin memiliki seorang anak.
Tapi, bisakah sperma dari buah zakar mayat bisa untuk pembuahan?
Hakim Martin Burns yang memutuskan sidang mengingatkan pada wanita tersebut, kalau ia hanya memiliki waktu 24 jam sejak kematian tunangannya.
Ini berarti dalam kurun waktu itu buah zakar sang pria harus segera terangkat, supaya sperma masih bisa berfungsi untuk pembuahan.
Keputusan pengadilan menyarankan agar buah zakar disimpan di fasilitas IVF (Fertilisasi in Fitro).