Grid.ID - Kabar yang cukup menghebohkan datang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Bekerja sama dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia kendaraan yang pajaknya menunggak.
"Razia ini dilakukan karena sudah banyaknya penunggak pajak bermotor di DKI Jakarta" ucap Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi daerah DKI Jakarta saat berbicara di Balai Kota (20/2) kutipan beritajakarta.com dilansir oleh Grid.ID .
Sebagai info, penunggak pajak kendaraan roda dua alias motor mencapai 3,2 juta kendaraan dan mobil sekitar 600 ribu kendaraan. Data ini hanya untuk di wilayah DKI Jakarta lho.
Edi Sumantri menambahkan kalau menunggak pajak lebih dari 3 tahun, motor akan langsung dikandangkan. "Kalau dibawah 3 tahun, surat kendaraan yang akan disita" wantinya.