Laporan Wartawan Grid.ID Ratih Waseso
Grid.ID - Pada Kamis,(09/03/2017) direncanakan suami artis senior Inneke Koesherawati akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan suap Bakamla (Badan Keamanan Laut).
Namun, sayangnya rencana tersebut tidak jadi.
Dari pantauan wartawan Grid.ID sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada kamis (09/03/2016) hanya menghadirkan 2 orang terdakwa yaitu karyawan dari Fahmi Darmawansyah.
Menurut keterangan dari salah satu tim kuasa hukum suami Inneke, kliennya rencananya akan menghadiri sidang pada minggu depan.
"Sudah, sudah dipastikan minggu depan. Karena nomer registernya sudah ada hanya tinggal penetapan," ungkap salah tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Trisakti.
Pada sidang yang rencana akan dilangsungkan pada minggu depan, kuasa hukum mengatakan bahwa keluarga akan datang untuk memberikan dukungan moril.
Seperti yang telah diberitakan, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Technofo Indonesia, menyetujui perusahaannya memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Uang yang diserahkan adalah Rp 2 miliar yang diserahkan dalam mata uang dolar AS dan Singapura.
Uang tersebut berasal dari PT Merial Esa dan uang pribadi Fahmi .
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |