Grid.ID - Kalo nggak punya ‘hobi’ yang satu ini, harusnya kamu nggak perlu khawatir, hehe.
Lagian, bukan di Indonesia kok ga usah keburu sedih gitu.
Seorang politisi perempuan dari Partai Demokrat, Amerika Serikat, Jessica Farrar, baru aja ngasih usulan yang bisa dibilang cukup unik.
Jessica ngusulin buat ngehukum orang yang ngelakuin masturbasi dengan denda 100 dollar atau setara dengan Rp 1,3 juta!
BACA JUGA: Masih Remaja, Pasangan Selebritis Ini Kerap Unggah Foto Mesra
Akan tetapi hal ini nggak berlaku kalo mereka ngelakuinnya di rumah sakit atau klinik ya.
Seperti dikutip dari Independent.co.uk, Jessica juga menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan ‘Man’s Right To Know Act’ buat menyoroti bagaimana kesehatan perempuan di negaranya, terutama yang berkaitan dengan aborsi.
Politisi asal Texas ini nggak membuat RUU hanya karena pendapat pribadi aja, tapi juga berdasarkan data yang ada.
Pada tahun 2011 lalu, cewek di Amerika Serikat yang ngelakuin aborsi setidaknya harus ngelakuin dua kali USG ke klinik.
Bahkan pada tahun 2013 sampai Juni 2016 silam, jumlah klinik yang menawarkan aborsi di negara tersebut udah lebih dari jumlah setengah klinik yang ada.
BACA JUGA: Tetangga Ayu Ting Ting Ungkap Dua Fakta Mengejutkan, Apa yang Sesungguhnya Terjadi?
Saat ini, Jessica sendiri menginginkan kalo cewek yang ngelakuin aborsi bisa dituduh buat ngelakuin pembunuhan.
Ricky Harun Bantah Jadi Suami Takut Istri, sang Aktor Ungkap Alasan Tak Bisa Berpaling dari Herfiza Novianti