Grid.ID - Hubungan Cikeas dan Istana kembali memanas pasca insiden mobil dinas Kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mogok ketika blusukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pihak Istana melalui Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, jumlah mobil Kepresidenan berjumlah delapan unit.
Satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, SBY. Yakni mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil jenis antipeluru itu.
"Pihak Beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Darmansjah Djumala yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Mendengar penjelasan Istana, kubu Cikeas berang.
Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah SBY yang tak lain Presiden keenam RI itu meminjam mobil dinas Presiden Jokowi.
Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Lanjut Dipo Alam, hal yang sama berlaku terhadap rumah bagi mantan presiden.
Setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam ketika menghubungi Tribunnews.com kemarin petang dan dikutip Grid.ID.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!