Grid.ID – Putri Aisyah Aminah, istri pertama Ustaz Al Habsyi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (21/3/2017) kemarin.
Ia dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama, Asti Damayanti. Wanita ini adalah tak lain pembantunya sendiri.
Sedihnya, dalam laporannya, Aisyah dituding mencuri sebuah telepon genggam milik Asti. Alhasil, Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
BACA JUGA (Gara-gara Masalah Poligami, Istri Pertama Ustaz Al Habsyi Dilaporkan ke Polisi!)
Kuasa hukum Asti Damayanti, Abu Sofyan menjelaskan, hal ini berawal ketika putri Aisyah merampas HP milik Asti.
Gara-gara ini Aisyah terjerat pasal 362 KUHP dan 335 KUHP, yaitu tentang pencurian, perampasan dan kekerasan.
“Jadi kita laporin dengan pasal 362 KUHP dan 335 KUHP, yaitu tentang pencurian/perampasan dengan kekeran,” kata Sofyan, saat dihubungi tim Grid.ID, Rabu (22/3/2017).
BACA JUGA Heboh Poligami Ustaz Al Habsyi, Situs Ini Malah Bantu Cari Jodoh Poligami dari Seluruh Dunia
Sofyan menambahkan, hal ini terjadi, merupakan efek dari perceraian antara Putri Aisyah Aminah dengan Ustaz Al Habsyi.
“Mungkin itu efek peristiwa perceraian,” tambahnya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?