Grid.ID - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," ungkap Suhermanto.
Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama.
Pihaknya akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini pada pukul 19.00 wib.
Alasannya Beneran Sedih, Fajar Sadboy Rela Putus Sekolah dan Adu Nasib di Jakarta
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |