Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Suhemanto juga mengatakan bahwa penangkapan Ridho Rhoma sudah melalui penyelidikan atau penyidikan sebelumnya.
BACA JUGA (Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma, Saat Ditangkap Masih dalam Pengaruh Sabu)
Pada hari yang bersamaan, sebelum terjadi penangkapan, petugas sudah menguntit Ridho Rhoma.
Sebelum Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, ia diketahui berada di sebuah apartmen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dari sinilah polisi sudah menguntit Ridho Rhoma. (*)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |