Laporan Wartawan Grid.ID, Dwi Ayu Lestari
Grid.ID - Seorang gadis tewas dianiaya suaminya di Indramayu, Jawa Barat.
Korban, sebut saja Y, baru berumur 19 tahun harus menemui ajalnya di tangan suami.
Y meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terpecil di India, Seorang Pria Asal Amerika Serikat Tewas Dibunuh
Sayangnya, keluarga korban menolak otopsi dan memilih untuk mengebumikan jenazah Y keesokan harinya, Kamis (22/11/2018).
Dengan alasan menghindari zina, korban memang dinikahkan saat usianya masih belia.
Korban memang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya. Ayahnya meninggal saat ia baru berusia 7 bulan, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Baca Juga : Jenazah Pemandu Karaoke yang Ditemukan Dalam Lemari Tewas Terlilit Masalah Uang
Selama ini, Y dirawat oleh neneknya. Karena alasan tersebut, Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.
Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Selama 2 tahun pernikahan, Y sudah hamil dan melahirkan secara caesar, namun sayang buah hatinya kemudian meninggal.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews,The Jakarta Post |
Penulis | : | Dwi Ayu Lestari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |