Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Yeslin Wang akan mencabut gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/11/2018).
Alasannya lantara pihak tergugat, Delon Thamrin, tidak menerima surat panggilan sidang.
Padahal alamat yang dicantumkan dalam gugatan, masih ditinggali oleh orang tua Delon Thamrin.
Baca Juga : Maudy Ayunda Padukan Sederet Koleksi Tas Mewah Untuk Gaya Kasual Simpel
Hal tersebut disampaikan oleh Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari Yeslin Wang saat dihubungi tim Grid.ID pada Senin (26/11/2018).
"Itu dialihkan karena alasan alamat tidak ditemukan, Delon tidak dikenal dan tidak tinggal di situ," kata Osner.
"Sebelum masuk gugatan saya koordinasi dengan Delon 'mau di mana masukin gugatan ini?' Ada dua alamat mau sesuai KTP, karena ada sanak sodara yang tinggal di sana. Atau di tempat tinggalnya Delon di Menteng."
"Kata Delon 'di Jakarta Barat aja bang, karena mama saya masih tinggal di situ'," lanjut Osner, ungkap percakapan dengan Delon.
Baca Juga : Dicabuli Selama 8 Tahun Lamanya, Aksi Kejam Ayah Tiri Akhirnya Terungkap
Panggil Buah Hati dengan Sebutan Little Star, Ini Doa Rizky Febian Usai Mahalini Melahirkan Anak Pertama
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |