Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Rumah tangga Ibnu Jamil yang jarang diterpa gosip ternyata tak luput dari masalah, nyatanya sang Istri Ade Maya menggugat cerainya pada 8 Maret 2017.
Adapun agenda siding pada Kamis (13/4/2017) ini adalah sidang perceraian ke 2 mereka.
Namun Ibnu dan Maya tidak menghadirinya, sehingga sidang perceraian mereka pada hari ini ditunda dan dilanjut kembali pada 27 April 2017.
Lantas, bagaimana jika pada tanggal 27 April 2017 Ibnu dan Maya tidak hadir kembali pada sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan?
Jarkasih selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan kepada Grid.ID bahwa hal tersebut akan dilihat lebih lanjut.
(BACA JUGA: Ibnu Jamil dan Istri Tidak Hadir dalam Sidang Perceraian ke-2, Padahal Dibutuhkan!)
"Dilihat dulu panggilannya karna hakim yang meriksa perkara akan menentukan atau memberi keputusan dari suatu perkara apabila sudah memenuhi 2 unsur yaitu unsur hukum formalnya panggilan sah dan patut, kemudian materil juga sah dan patut itu.
“Sah artinya panggilan itu sampaikan untuk pengganti, sedangkan patutnya itu dilaksanakan 3 hari sebelum sidang," ungkap Jarkasih.
Jarkasih juga menambahkan bahwa jika pada tanggal tersebut pihak Maya tidak hadir kembali dalam persidangan, maka perkara mereka akan gugur.
"Jadi kalo panggilannya sudah nanti pada tanggal 27 April sedangkan penggunggat sendiri tidak hadir di persidangan maka kemungkinan perkara ini bisa digugurkan," tutur Jarkasih.
Dari pernikahannya tersebut Ibnu Jamil dan Ade Maya sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yaitu Dhofin Maula Jamil.
Semoga tidak jadi bercerai ya! (*)