Grid.ID - Sejumlah kalangan bereaksi keras terhadap perilaku dan ucapan rasial yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Singapura, Steven Hadisurya Sulistyo, kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Madji.
Ucapan Steven Hadisurya terhadap TGB Zainul Madji di Bandara Changi Singapura, Minggu (9/4/2017), dinilai kasar.
Kata-kata kasar itu adalah, "Dasar Indo, dasar Indonesia, dasar pribumi, tiko."
Steven adalah warga Jakarta Barat yang berada di Singapura.
Saat TGB Muhammad Zainul Majdi dan istrinya, Erica Zainul Majdi antre, tiba-tiba muncul Steven yang mengaku sudah antre duluan.
TGB Zainul Madji sudah mengalah dan pindah untuk bergabung dengan istrinya, tapi masih saja dimarahi dengan kata-kata kotor.
"Penghinaan dan rasisme oleh seorang penumpang di Bandara Changi itu seharusnya polisi bisa langsung bertindak, sebelum publik bereaksi berlebihan," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mewakili daerah pemilihan NTB di Jakarta, Jumat (14/4/2017), kepada Tribunnews.com.
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun2008 tentang Penhapusan diskriminasi ras dan etnis, maka penghinaan etnis bukan delik aduan," tambah politisi PKS ini.
Menurut Fahri, sekalipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka tindakan hukum tidak bisa dihentikan.
Rasisme memang mendapatkan hukuman berat misalnya di kancah Liga Inggris, saat Luis Suarez melontarkan ucapan dan hinaan terhadap Patrice Evra, hukumannya adalah nyaris membuat pemain itu kehilangan pekerjaan selama-lamanya sebagai pesepakbola profesional.
Fahri berpendapat, tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.
"Karena itu, seharusnya polisi bertindak cepat dan tegas, tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," katanya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |