Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola tengah menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Mantan artis kelahiran 38 tahun ini didakwa karena melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi.
Baca Juga : Nangis Lihat Anak Wisuda, Hotman Paris: Bapak yang Nakal Begini Ternyata
Baca Juga : Tren Naked Dress Harga Ratusan Juta ala Artis Hollywood, Salah Satunya Gaun Pengantin Priyanka Chopra
Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.
Lelaki yang mulai menjabat sebagai gubernur Jambi tahun 2016 ini datang mengenakan pakaian berwarna dasar ungu pekat, dengan corak bunga-bunga putih, celana bahan berwarna hitam dan mengenakan kacamata.
Saat masuk ruang persidangan, untuk sesaat Zumi Zola tampak berbincang sebentar dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga : Heboh Kasus Kosmetik Ilegal, Ini 6 Artis Cantik Muda Indonesia yang Punya Brand Makeup Sendiri
Kemudian Zumi Zola duduk diam dengan menunjukkan mimik wajah santai dan sesekali tampak menyunggingkan senyum.
Tangan kiri Zumi Zola masih tampak diperban cukup tebal.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |