Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga : Tren Gaya Hijab 2019 dengan Paduan Rok Motif Kotak-kotak ala Selebgram
Baca Juga : Lebih Selektif Cari Pasangan, Orangtua Jessica Mila Belum Beri Izin Anaknya untuk Menikah
Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.
Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman dan denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan Zumi Zola Zulkifli terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 500 juta rupiah," ungkap ketua majelis hakim saat dipantau Grid.ID sedang membacakan putusan sidang, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Makeup Artist Indonesia Bubah Alfian
Dulu Tinggal di Pelosok Nusantara, Betrand Peto Ngaku Tak Pernah Makan Apel, Kini Bisa Makan Sekali Langsung 4 Kilo
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |