Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, dan Dicabut Hak Politiknya!
Baca Juga : Tren Gaya Hijab 2019 dengan Paduan Rok Motif Kotak-kotak ala Selebgram
Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.
Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk memangkas 2 tahun hukuman dan mengurangi denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan.
Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Makeup Artist Indonesia Bubah Alfian
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dan apalabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID sedang membacakan putusan, Kamis (6/12/2018).
Nyesek, Lagi Hamil 6 Bulan Wanita Ini Pergoki sang Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri hingga Mengandung, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |